Jakarta - Penolakan tayangan iklan peserta Pilpres Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto berjudul 'Harga' harus disertai alasan yang jelas. Kalau alasan tak jelas karena ada deal-deal politik, lembaga penyiaran itu bisa kena sanksi.
"Kalau penolakan tidak jelas itu bisa diproses karena berarti dianggap tidak netral. Untuk lembaga penyiaran bisa kena sanksi adminsitratif, teguran sampai pencabutan izin kalau ketidaknetralannya terlalu berlebihan. Ada tahapan-tahapannya," ujar anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Izzul Muslimin.
Hal itu disampaikan Izzul ketika berbincang dengan detikcom , Rabu (17/6/2009).
Izzul mengimbau apabila memang benar stasiun TV menolak menayangkan iklan Mega-Prabowo, maka harus ada alasan jelas dan rasional yang disampaikan kepada pemesan spot iklan itu.
"Kalau ada penolakan, lembaga penyiaran harus bisa menjelaskan kenapa ditolak. Alasannya yang bisa diterima secara rasional dan berimbang. Dan tidak ada hal-hal yang tidak rasional yang sifatnya deal-deal politik di luar kepentingan bisnis," imbuh Izzul.
Dalam hal spot iklan, setiap lembaga penyiaran dituntut netral kepada semua pasangan capres. Spot iklan yang ditujukan kepada ketiga peserta Pilpres harus sama dan berimbang.
"Dalam UU Penyiaran atau UU Pilpres, lembaga penyiaran wajib memberikan ruang yang sama kepada ketiga kandidat," tegas dia.
( nwk / nrl )
"Kalau penolakan tidak jelas itu bisa diproses karena berarti dianggap tidak netral. Untuk lembaga penyiaran bisa kena sanksi adminsitratif, teguran sampai pencabutan izin kalau ketidaknetralannya terlalu berlebihan. Ada tahapan-tahapannya," ujar anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Izzul Muslimin.
Hal itu disampaikan Izzul ketika berbincang dengan detikcom , Rabu (17/6/2009).
Izzul mengimbau apabila memang benar stasiun TV menolak menayangkan iklan Mega-Prabowo, maka harus ada alasan jelas dan rasional yang disampaikan kepada pemesan spot iklan itu.
"Kalau ada penolakan, lembaga penyiaran harus bisa menjelaskan kenapa ditolak. Alasannya yang bisa diterima secara rasional dan berimbang. Dan tidak ada hal-hal yang tidak rasional yang sifatnya deal-deal politik di luar kepentingan bisnis," imbuh Izzul.
Dalam hal spot iklan, setiap lembaga penyiaran dituntut netral kepada semua pasangan capres. Spot iklan yang ditujukan kepada ketiga peserta Pilpres harus sama dan berimbang.
"Dalam UU Penyiaran atau UU Pilpres, lembaga penyiaran wajib memberikan ruang yang sama kepada ketiga kandidat," tegas dia.
( nwk / nrl )







No comments:
Post a Comment