Tim advokasi pasangan capres dan cawapres Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto mempertanyakan keabsahan kemenangan pasangan SBY-Boediono dalam Pemilu Presiden 2009.
Pasalnya, banyak faktor yang menunjukkan bahwa keunggulan pasangan tersebut didominasi kecurangan dan pelanggaran, baik oleh tim pemenangan di akar rumput maupun Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu yang dinilai menguntungkan pasangan nomor urut dua tersebut.
Anggota tim advokasi, Arteria Dahlan, mencatat sejumlah kesalahan KPU yang berdampak signifikan pada hasil perolehan suara pilpres. KPU dinilai telah melakukan kesalahan penghitungan perolehan suara dan pembiaran terhadap nama ganda dalam daftar pemilih tetap (DPT) sehingga diperkirakan menyebabkan sekitar 28 juta masuk ke kantong suara pasangan SBY-Boediono.
"Yang kami kritisi adalah tindakan KPU yang memengaruhi perolehan suara kami. KPU dengan sengaja tidak melakukan pemutakhiran DPT. KPU juga dengan sengaja tidak mau menindaklanjuti temuan-temuan yang kami temukan," tutur Arteria seusai mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (28/7).
Arteria juga mengatakan, pihaknya merasa kecolongan karena KPU tidak memberi tahu sebelumnya soal perampingan tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilpres 2009 sebesar 67.000 TPS. Selain itu, ditemukan juga di sejumlah daerah, formulir C-1 yang merupakan berita acara penghitungan sudah diisi dan ditandatangani saksi sebelum penghitungan dan surat suara yang sudah dicontreng.
Pihaknya juga menangkap keanehan ketika KPU mempercepat pleno penetapan suara dari 8 Agustus ke tanggal 27 Juli dan terakhir dilaksanakan pada 25 Juli. Digandengnya IFES oleh KPU dalam tabulasi nasional juga membuat tim Mega-Prabowo heran.
Arteria mengatakan, pihaknya sangat keberatan karena KPU sudah melibatkan pihak ketiga dalam tugas penghitungan perolehan suara primer. Tambah aneh, lanjut Arteria, ketika penghitungan diberhentikan pada angka 18 juta dan tak lama kemudian hasil rekapitulasi manual ditetapkan.
"Pemilu 2009 kemarin adalah pemilu tanpa DPT. Ada satu tahapan yang dihilangkan. Pertanyaannya? Apakah pemilu itu sah menurut hukum? Apakah hasilnya sah menurut hukum? Dan apakah presiden terpilihnya sah menurut hukum?" tandas Arteria.
Tim advokasi Mega-Pro diwakili antara lain oleh Gayus Lumbuun (koordinator), Hasto Kristianto, dan Arif Wibowo dari PDI-P serta Arteria dan Fadli Zon dari Gerindra.
Pasalnya, banyak faktor yang menunjukkan bahwa keunggulan pasangan tersebut didominasi kecurangan dan pelanggaran, baik oleh tim pemenangan di akar rumput maupun Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu yang dinilai menguntungkan pasangan nomor urut dua tersebut.
Anggota tim advokasi, Arteria Dahlan, mencatat sejumlah kesalahan KPU yang berdampak signifikan pada hasil perolehan suara pilpres. KPU dinilai telah melakukan kesalahan penghitungan perolehan suara dan pembiaran terhadap nama ganda dalam daftar pemilih tetap (DPT) sehingga diperkirakan menyebabkan sekitar 28 juta masuk ke kantong suara pasangan SBY-Boediono.
"Yang kami kritisi adalah tindakan KPU yang memengaruhi perolehan suara kami. KPU dengan sengaja tidak melakukan pemutakhiran DPT. KPU juga dengan sengaja tidak mau menindaklanjuti temuan-temuan yang kami temukan," tutur Arteria seusai mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (28/7).
Arteria juga mengatakan, pihaknya merasa kecolongan karena KPU tidak memberi tahu sebelumnya soal perampingan tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilpres 2009 sebesar 67.000 TPS. Selain itu, ditemukan juga di sejumlah daerah, formulir C-1 yang merupakan berita acara penghitungan sudah diisi dan ditandatangani saksi sebelum penghitungan dan surat suara yang sudah dicontreng.
Pihaknya juga menangkap keanehan ketika KPU mempercepat pleno penetapan suara dari 8 Agustus ke tanggal 27 Juli dan terakhir dilaksanakan pada 25 Juli. Digandengnya IFES oleh KPU dalam tabulasi nasional juga membuat tim Mega-Prabowo heran.
Arteria mengatakan, pihaknya sangat keberatan karena KPU sudah melibatkan pihak ketiga dalam tugas penghitungan perolehan suara primer. Tambah aneh, lanjut Arteria, ketika penghitungan diberhentikan pada angka 18 juta dan tak lama kemudian hasil rekapitulasi manual ditetapkan.
"Pemilu 2009 kemarin adalah pemilu tanpa DPT. Ada satu tahapan yang dihilangkan. Pertanyaannya? Apakah pemilu itu sah menurut hukum? Apakah hasilnya sah menurut hukum? Dan apakah presiden terpilihnya sah menurut hukum?" tandas Arteria.
Tim advokasi Mega-Pro diwakili antara lain oleh Gayus Lumbuun (koordinator), Hasto Kristianto, dan Arif Wibowo dari PDI-P serta Arteria dan Fadli Zon dari Gerindra.







No comments:
Post a Comment