"Namun, tidak semua bisa kami sampaikan karena akan menjadi materi yang akan dimohonkan besok," ujar Gayus dalam jumpa pers di Badan Pemenangan Presiden PDI Perjuangan, Jalan Teuku Cik Di Tiro, Jakarta Pusat, Senin malam.
Anggota tim hukum, Arteria Dahlan, merinci, inti gugatan pada dasarnya keberatan atas Keputusan KPU Nomor 305 Tahun 2009 mengenai penetapan rekapitulasi penghitungan suara tahap akhir. Terdapat dua obyek yang akan digugat.
"Pertama, kesalahan penghitungan 28,8 juta suara yang beralih secara tidak sah kepada pasangan nomor dua (SBY-Boediono)," kata Arteria dalam kesempatan yang sama.
Ia menambahkan, pihaknya sudah mengantongi bukti penghitungan suara di 25 provinsi yang akan membuktikan pasangan SBY-Boediono tidak berhak menang dalam satu putaran.
Tim Mega-Prabowo juga akan mencantumkan mengenai ketidakberesan penyelenggaraan pemilu, di antaranya karut-marut DPT yang sudah menghilangkan hak politik rakyat. Selain itu, pengurangan lebih dari 68.000 TPS yang tidak transparan akan menjadi salah satu butir yang akan masuk dalam gugatan. Pengurangan TPS ini, menurutnya, membuat tim Mega-Prabowo tidak bisa melakukan pemetaan terhadap pemilih potensialnya.
"Pengurangan TPS itu juga memengaruhi suara kami. Permohonan yang kami ajukan ke MK bukan mengingkari pernyataan siap kalah dan siap menang, tapi juga meminta penjelasan suara 28 jutaan itu dari mana?" ujarnya.







No comments:
Post a Comment