online stats Bendera setengah tiang: KPU Tak Hadiri Sidang, Ketua MK Marah

Tuesday, May 19, 2009

KPU Tak Hadiri Sidang, Ketua MK Marah

Laporan wartawan KOMPAS Susana Rita

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kembali mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghadiri sidang pekara gugatan pemilu. Mahfud menilai, KPU tidak serius menghadapi gugatan peserta pemilu di MK. Ini ditandai dengan tidak hadirnya, baik kuasa hukum, maupun KPU dalam dua sidang panel yang digelar hari ini, Selasa (19/5).

Sidang yang tidak diikuti KPU adalah gugatan Partai Damai Sejahtera dan Partai Indonesia Sejahtera. Dengan demikian, KPU kehilangan kesempatan untuk menanggapi 11 kasus selisih perolehan suara.

"Untuk itu, agar pihak terkait tidak dirugikan, KPU bisa lebih serius lagi untuk sidang yang akan datang," ujar dia.

Mahfud menyarankan agar KPU membantu kuasa hukumnya dengan persoalan teknis, seperti pengumpulan bukti-bukti dan pemanggilan orang-orang yang terkait. Ini akan sangat membantu kuasa hukum KPU sehingga jawaban yang diberikan kuasa hukum dapat langsung menjawab substansi.

Selama ini, ujar Mahfud, jawaban kuasa hukum hampir seragam meski perkara berlainan. Jawaban berkisar antara otentisitas data. Mahfud menambahkan, KPU jangan langsung "pasrah bongkokan" kepada jaksa, tetapi tidak melengkapi mereka dengan data-data.

Hakim konstitusi Harjono menambahkan, KPU seharusnya sudah dapat menyiapkan diri ketika permohonan dimasukkan. Menurut dia, sidang di MK adalah untuk mempermasalahkan kebenaran dari KPU. "Jadi, hal yang sangat penting kalau KPU bisa ikuti sidang di MK," ujar dia.

Khusus untuk sidang yang sudah dilewati KPU, Mahfud menjelaskan bahwa pihaknya tidak mungkin mengulang kembali atau mundur ke belakang. Meskipun demikian, KPU masih memiliki waktu di sidang pembuktian yang rata-rata akan digelar minggu depan.

No comments:

Post a Comment