"Kami menolak putusan RDP yang didasarkan pada Pasal 21 ayat 1 dan 2 Undang-Undang KPK yang ingin KPK tidak mengambil kebijakan strategis jika hanya ada empat pimpinan. Ini penafsiran hukum yang menyesatkan," tutur peneliti hukum dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Febridiansyah dalam jumpa pers di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta, Jumat (8/5).
Menurut dia, pasal tersebut mengatur tentang struktur kelembagaan (ayat 1) dan unsur pimpinan KPK. "Artinya secara langsung tidak ada hubungan pasal ini dengan kewenangan penyidikan, penuntutan atau pengambilan keputusan strategis lainnya di KPK," jelasnya.
"Jika Komisi III tetap memaksakan keputusannya maka hal inilah yang kita sebut dengan intervensi politik terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," tambah dia.
Putusan Komisi III ini, menurutnya, berpretensi memperlemah dan mendiskreditkan KPK. Hal ini patut dipertanyakan mengingat banyaknya anggota DPR yang diduga terkait dengan sejumlah kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.
Berdasar catatan ICW, setidaknya ada 55 anggota DPR baik periode 1999-2004 atau periode 2004-2009 yang diduga terkait kasus aliran dana BI dan dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom.
Febridiansyah khawatir, sikap Komisi III yang disebutnya mengintervensi KPK secara berlebihan dipicu oleh ketakutan parlemen terhadap empat pimpinan KPK yang sewaktu-waktu dapat menyeret lebih banyak anggota DPR masuk bui.
MYS(kompas)
No comments:
Post a Comment